170 Perizinan Diterbitkan dalam Pelayanan Terpadu di Pulau Pari
access_time Rabu, 07 Maret 2018 17:34 WIB
remove_red_eye 1327
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Sebanyak 170 perizinan dikeluarkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu saat menggelar pelayanan keliling terpadu di Pulau Pari, Rabu (7/3).
Hari ini ada 170 perizinan yang dikeluarkan dalam pelayanan terpadu di Pulau Pari
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, kegiatan ini merupakan pelayanan jemput bola baik izin maupun non perizinan ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Layanan ini juga untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
"Hari ini ada 170 perizinan yang dikeluarkan dalam pelayanan terpadu di Pulau Pari," ujar Budi.
PTSP Taman Sari Terbitkan 44 SIUP dan 11 TDPIa menjelaskan, 170 perizinan yang diterbitkan di antaranya,
114 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk siswa SD, 68 SKTM SMP, 17 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), sembilan KTP, delapan Kartu Keluarga, lima akte lahir dan sebagainya."Selanjutnya minggu depan pelayan terpadu ini akan dilaksanakan di Pulau Kelapa," tandasnya.